Selasa, 23 Agustus 2011

Kampus tanpa wajah mahasiswa

Oleh : Gardha Galang M S


Raganya mahasiswa, jiwanya penuh sampah
Dulunya berwibawa, sekarang jadi bahan canda tawa… ”

              Mahasiswa adalah sebutan bagi para pelajar tinggat lanjut dari pendidikan umum yang telah tersistemkan. ‘belajar’ mungkin kata yang tepat untuk menggambarkan bagaimana seharusnya sesorang dalam menjalani tahap pendidikannya, namun apakah hanya cukup dengan belajar seseorang dikatakan menjadi seorang mahasiswa?, lalu apabedanya dengan siswa sekolah menengah pertama ataupun sekolah menengah atas?, bukan hanya itu seseorang dapat dikatakan menjadi seorang mahasiswa ‘kegelisahan’ dan ‘keberpihakan’, dua kata yang mungkin dapat menggambarkannya setidaknya dua kata yang dapat menjadi perbedaan.
Kegelisahan, mahasiswa sebagai orang yang berpendidikan menjadi sebuah kewajiban pada dirinya bahwa dia haruslah mengerti dan peka akan suatu keadaan yang ada di hadapan matanya, dia tak lantas hanya diam dan mengikuti semua apa yang sudah terjadi ataupun pergi dengan tanpa menengok ke kanan maupaun ke kiri dan melihat apa yang terjadi di sekitarnya, dia haruslah punya perasaan kawatir akan apa yang terjadi di sekelilingnya.
Keberpihakan, mahasiswa tak hanya wajib mengetahui tetapi dia juga harus berpihak, lantas pada siapa dia harus berpihak?, tentu keberpihakannya untuk masyarakat, kembali timbul suatu pertanyaan masyarakat yang seperti apa?, masyarakat yang lemah dan terpinggirkan.
Dalam konteks kekinian sudah semakin banyak orang mengecam pendidikan dan barang tentu sudah semakin banyak pula orang-orang atapun pemuda-pemuda yang melanjutkan proses belajar mereka ke tingkat yang lebih tinggi dengan menjadi seorang mahasiswa, dan telah banyak pula kampus-kampus baru berdiri dengan gedung-gedung cantik penuh daya tawar untuk membuat orang lain tertarik untuk sekedar mampir, tempat yang menjadi kumpulan orang-orang yang menjalani sebuah pendidikan, tempat yang dipenuhi banyak sekali orang-orang yang menjebut dirinya mahasiswa, memang benar mereka adalah mahasiswa namun hanya raganya, wajah atau cermin dari jiwanya masa bodoh,benar dia menjalankan kewajibannya dalam belajar dan bahkan penuh prestasi.
Prestasi itulah yang mungkin tergambarkan atau menjadi cara pandang bagi sebagian besar kalangan sekarang, namun bukankah prestasi hanya sebuah hasil yang bagus. Implikasi ketika seseorang mendapatkannya adalah kebanggaan, kehormatan dan bahkan mungkin provit, Lalu seperti apa yang bagus itu bisa menjadi bagus untuk sesamanya, dengan menariknya kesebuah kebermanfaatan bagi umat.
Diberbagai kampus sangat banyak sekali mahasiswa berprestasi dengan pembuktian indeks prestasi mereka yang bagus hampir sempurna atau bahkan sempurna namun tak hayal mereka lupa dengan jiwa-jiwa penuh kegelisahan dan semangat-semangat keberpihakan akan kaum yang tertindas.
Mahasiswa tak hanya mempunyai kewajiban belajar sebagaimana menggambarkannya proses pendidikan yang dijalani namun mahasiswa juga harus mempunyai kepedulian atas sesamanya.
Itulah yang seharusnya menjadi suatu kewajiban, tidak hanya mahasiswa tetapi kampus juga mempunyai kewajiban membuat para mahasiswa-mahasiswa itu membuka wajah-wajah mereka untuk menjadi seorang mahasiswa yang penuh dengan harapan sebagai seorang yang tidak hanya bermanfaat bagi diri tapi juga umat.
Menjadi seorang juara dengan segudang prestasi, dengan semua kemormatan, kebanggaan dan mungkin provit yang akan didapat ketika sebuah prestasi itu didapatkannya, namun bukankah esensi dari sebuah kegiatan mendidik itu tidak lain bukan hanya sebatas menjadi juara tetapi dari semua itu yang paling penting adalah mendidik untuk menjadi pribadi juara.


Senin, 22 Agustus 2011

Negeri Para Koruptor

Oleh : Gardha Galang M S




Di negeri yang banyak korupsi
Pejabatnya suka berjanji tanpa realisasi
Rakyatnya lapar,perutnya tak terisi
Hari demi hari hanya bisa meratapi
Hati nurani yang hampir mati

Di negeri yang penuh komedi
Koruptornya duduk santai sambil ngopi
Melihat penegak hukumnya sibuk bertengkar sendiri
Mafia hukumnya berdiri sambil mengajak kompromi
Dalam hal memberikan putusan yang menguntungkan pihak pemberi



Di negeri yang banyak pemimpi
Pemuda-pemudinya asyik bersenang-senang jalan-jalan kesana kemari
Tanpa memikirkan orang tua yang banting tulang cari rezeki
Mahasiswanya sibuk mengkritisi
Kebijakan pemerintah yang hanya mementingkan golongan pribadi
Dosennya sibuk cari refrensi untuk perkuliahan esok hari
Soal-soal akademis yang hanya membuat kita jadi pekerja bukan jadi pemimppin sejati


Di negeriku ini,
Aku tak akan berdiam diri,
sembari menunggu mati
Aku tak akan berhenti,
Terus sampaikan aspirasi-aspirasi bangsa, demi kemajuan negeriku yang ku cintai. . . . . . .


Minggu, 21 Agustus 2011

Pemuda di Era Globalisasi Dan Gombalisasi

Oleh : Gardha Galang M S




“Beri aku sepuluh pemuda ,maka akan aku goncangkan dunia”,ungkapan yang pernah dilontarkan oleh presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno atau yang sering di panggil Bung Karno ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemuda bagi keberlangsungan suatu negeri, bagaimana sebuah negeri itu akan maju atau terpuruk di situlah peran pemuda-pemudinya yang akan menentukan,
Berkaca dari negeri kita Negara Indonesia di masa lalu pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 bertempat di Waltervreden (sekarang Jakarta) para pemuda pada saat itu bersatu dan berikrar dengan membacakan teks tentang sumpah pemuda yang kiranya berbunyi :
SOEMPAH PEMOEDA
Pertama :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
Awal dari kebangkitan para pemuda di Indonesia , pada saat itu kita bersatu untuk mengusir para penjajah, peran pemuda di Negara ini tidak hanya berakhir pada saat itu pada tahun 1966, pemuda yang tergabung dalam kesatuan-kesatuan aksi mahasiswa dan pemuda untuk menumbangkan pemerintahan pada saat itu yang di anggap lalai maka berahlihlah era Orde lama ke Orde baru dan di teruskan pula 32 tahun kemudian pemuda bersatu untuk menumbangkan rezim Orde Baru yang kiranya bayak praktek-praktek KKN yang hanya merugikan negara pada saat itu. Sungguh hebat para pemuda pada saat itu, bersatu dan bersuara untuk menyerukan aspirasi-aspirasinya untuk membangun negerinya menjadi lebih baik, karena itu pulalah negeri kita ini bisa masuk era reformasi dimana dari tuntutan reformasi yang di dengungkan sudah lah kiranya beberapa point dikatakan ‘terlaksana’, tetapi tetapi akankah perjuangan para pemuda hanya mencapi klimaksnya pada titik perubahan era reformasi, bukankah Negara kita ini masih membutuhkan persatuan mereka untuk membangun Negara ini bersama-sama. Kiranya para pemuda harus merenung untuk memikirkan hal itu.


Era Globalisasi dan Gombalisasi
Sebuah data dari surat kabar beberapa minggu lalu mengatakan lebih dari 83,2 persen koresponden Indonesia menyatakan, kini jiwa kepahlawanan dan semangat kepemudaan telah luntur dan disalahartikan,Pemudanya sibuk memikirkan diri sendiri, tanpa memperdulikan masyarakat disekitarnya yang tertindas,mahasiswanya sibuk kuliah, setelah kulaih pergi kekantin, setelah itu pulang ke kos. Sungguh ironi pemuda di era sekarang mereka semua hanya di cetak untuk menjadi seorang pekerja-pekerja tidak lagi di cetak menjadi seorang pemikir dan pemimpin, lalu pada siapa lagi kita harus bergantung kalau sudah begini?, tidak lah heran jikalau negeri ini di penuhi para koruptor,mafia peradilan, mafia kasus,buaya atau apalah namanya, pada era globalisasi, banyak budaya baru yang timbul dan merusak pemikiran-pemikiran para pemuda sebut saja budaya hedonisme dimana kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan hidup, runtuhnya kepekaan para pemuda terhadap masyarakat di sekitarnya sangat menghawatirkan lantaran kemajuan atau tidaknya suatu bangsa bisa dibilang ditentukan oleh para pemudanya.
Begitu banyak budaya atau faham yang dianut para pemuda ini bergeser, membuat tersendaknya kemajuan Negara ini, sebut saja era ini adalah era ‘gombalisasi’ kata ini sebenarnya sebatas klakar , dimana kata ini di ambil dari kata dasar gombal yang pada bahasa jawa artinya adalah sebuah kain bekas yang tak terpakai dimana kain bekas ini digunakan hanya sebatas untuk mengelap, ibarat gombal pemuda sekarang tak lagi ada kepedulian akan Negara dan masyarakat sekitarnya, seperti halnya ‘gombal’ pemuda sekarang menjadi kain bekas, yang hanya sebatas nama besar dari era kejayaan masa lalu.


























































Acapkali kita jumpai pemuda yang bergerak tanpa arah dan makna…. Pemuda yang hatinya linglung oleh fatamorgana dunia. Tapi tidak dengan kita…! Kita adalah pemuda Islam yang setiap kali jantung berdetak adalah (selalu) terpompakan oleh semangat aqidah…. yang menjadikan Allah sebagai tujuan, al-qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman, Rasulullah Saw sebagai tauladan dan syahid adalah cita-cita perjuangan. Itulah karakteristik pemuda Islam yang telah menjadi rahasia sekaligus inti suatu kebangkitan. Mari tegakkan syariah dan Khilafah…! Allahuakbar…!!“





Minggu, 05 Juni 2011

Mahasiswa Dan ‘Kaum Intelektual’



“…seorang intelektual adalah bagaikan seorang  direktur film. Ia adalah pengarah masyarakatnya yang ia amati dan yang berbagai tipe sosialnya harus ia ketahui dan kenal secara baik”(Ali Shariati). 

Definisi intelektual (al-mutsaqqaf) merupakan pengertian baru dalam bahasa Arab, persis seperti pengertian tsaqâfah (intelektualisme, kebudayaan), yang banyak dipakai dalam istilah social dan politik dalam rentang waktu beberapa abad yang lalu. Kata (al mutsaqqaf) dan (tsaqâfah) diambil dari kata kerja (tsaqafa) yang berarti, pintar, terampil, cakap, memahami, mengerti dan memperoleh atau menghasilkan.
a.      Mereka adalah 'Intelektual'
Mereka (Kaum Intelektual) adalah sesosok manusia yang punya prinsip dan keyakinan yang teguh untuk terus bergerak memajukan masyarakat. Mereka adalah bentuk dari perlawanan yang mencerahkan terhadap berbagai kezaliman penguasa. Tidak ada rasa takut bagi mereka untuk terus mendengungkan kebenaran-kebenaran. Penyuara tentang berbagai bentuk ketertindasan. Mereka berani berdiri tegak untuk berbeda dengan rezim yang tidak berpihak kepada rakyat.
Mereka yang kita sebut sebagai kaum intelektual juga tidak identik dengan orang yang berpendidikan tinggi seperti sarjana, mereka bisa jadi berangkat dari kalangan awam. Namun punya dedikasi, cara berfikir, bertindak yang muaranya demi kemaslahatan umat dan berpegang teguh pada kebenaran nurani. Inilah kaum intelektual sesungguhnya.
Beranjak dari itu semua, di Indonesia yang telah bergelut dengan berbagai pergantian zaman yang telah melahirkan para intelektual-intelektual pada masanya. Zaman Pergolakan, pada tahun 1908 saat lahirnya Budi Utomo, kelompok yang akhirnya banyak mendorong perubahan penting dalam haluan kehidupan berbangsa. Tokoh-tokoh yang muncul pada saat itu adalah dr Soetomo dengan kelompok studi di Stovia, Tan Malaka yang telah menuliskan Naar de Indonesiaan Republik, lalu juga Tiga Serangkai Kihajar Dewantara, Douwes Dekker dan Soewardi Soerjaningrat, HOS Tjokroaminoto, Kartini, KH. Hasim Asyari, KH. Achmad Dahlan. Orang-orang tersebutlah yang memberikan pondasi kuat bagi lahirnya sumpah pemuda 1028.
Pada zaman genting kemerdekaan tahun 1945, banyak generasi-generasi pemberani yang telah mengorbankan nyawa untuk lepas dari belenggu penjajahan pada saat itu, pada zaman ini pula telah melahirkan tokoh-tokoh negarawan penuh intregritas semisal Soekarno, Hatta, KH. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikoesumo, Sutan Sjahrir, H Agus Salim, AA Maramis, D.N Aidit, Radjiman Wedyodiningrat, M Natsir, dan juga tokoh muda yang menculik Soekarno dan Hatta ke Rengasdeklok yaitu Cairul Saleh, Sukarni dan Wikana. Dan pada zaman-zaman berikutnya baik Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi hingga Pasca Reformasi dengan para intelektual pada zaman tersebut.
Pasca reformasi yaitu zaman sekarang yang kita diami, telah memberikan begitu banyak kebebasan maupun kemerdekaan dalam berbagai hal, baik berserikat, berkumpul, berpendapat. Namun yang menjadi heran adalah zaman ini telah membuat pemuda-pemuda ataupun mahasiswa-mahasiswanya menjadi penikmat segala surga dari dunia dan tidak berkutik dihadapan berhala materialisme, kediktatoran uang, anomistis, dan perbudakan. Materialisme fundamentalis telah menjebak manusia kedalam belenggu alienasi(kesunyian, keterasingan manusia dari Tuhan, dari sesame manusia, dari lingkungannya) dan sinisme.
Kaum intelektual sebagai mana dijelaskan di awal bahwa intelektual tidak membatasi ia harus seorang yang berpendidikan tinggi sarjana, tetapi kaum intelektual bisa lahir dari petani, PKL, atapun Kiai, yang terpenting dari itu semua adalah dedikasi untuk memperjuangkan kemaslahatan umat namun dari semua hal itu, perlu diingat bahwa yang wajib untuk menjadi kaum intelektual adalah Mahasiswa.
b.      Mahasiswa adalah bagian dari 'Mereka’
Mahasiswa adalah seorang pemuda yang mengalami proses belajar  dari suatu pendidikan tinggkat lanjut. Tetapi pertanggung jawaban seorang mahasiswa tidak hanya sebatas untuk itu(belajar, memperoleh nilai baik, dapat juara atau piala) yaitu tanggung jawab terhadap dirinya , jauh dari itu semua, seorang mahasiswa mempunyai tanggung jawab kepada sesamanya yaitu pada masyarakat sekitar dan bahkan pada bangsa hingga dedikasinya kepada  kemaslahatan umat.
Seharusnya dengan adanya kemerdekaan yang sekarang ini mahasiswa lebih mudah bergerak, namun bukannya seperti cita-cita ideal yang di harapkan( dedikasinya kepada kemaslahatan umat) mahasiswa justru menjadi budak materialisme, bagaimana mereka sibuk berganti-ganti prangkat teknologi dengan alih-alih mengikuti perkembangan sedangkan dipinggiran trotoar jalan banya anak-anak yang belum mengecam pendidikan. Bagaimana mereka sibuk mempercantik diri setiap hari dalam perbudakan kapitalisme tanpa melihat sekitarnya bagaimana orang-orang kelaparan mencari makan setiap harinya.
 Sebagaimana perannya menjadi seorang intelektual, tiga hal wajib dimiliki seorang mahasiswa untuk membekali dirinya sebagai intelektual yaitu Idealisme, Keberpihakan dan Keberanian untuk melawan status quo.
Idealisme, seorang mahasiwa harus memiliki idealisme yang menjadikannya kuat akan tekadnya untuk berjuang terhadap kebenaran yang telah diyakininya.
Keberpihakan. Setalah ia kuat dan pantang untuk menggadaikan kebenaran yang telah diyakininya ia wajib untuk berpihak atau mempunyai keberpihakan kepada masyarakat yang lemah dan terpinggirkan disekitarnya.
Keberanian melawan status quo,  berani melawan status quo yang tidak bertanggung jawab kepada kesejahteraan rakyat.
seorang intelektual bagaikan seorang  direktur film, Mahasiswa haruslah bisa mencetuskan ide-ide, gagasan gagasan konstruktif kedepan yang dapat membangun sendi-sendi keadilan sebagaimana seorang direktur film yang mampu mengarahkan film untuk dapat mencapai ending yang bahagia, Ia adalah pengarah masyarakatnya yang ia amati dan yang berbagai tipe sosialnya harus ia ketahui dan kenal secara baik , Mahasiswa mempunyai tugas membangkitkan dan membangun masyarakat. Bukan sekedar menjadi penonton dan mengamati jalan kehidupan masyarakat

Sabtu, 20 November 2010

Wacana lokalisasi perjudian, ditinjau dari segi hukum positif di Indonesia dan upaya penggeseran nila bangsa

Oleh : Gardha Galang M S


“Judi (judi), menjanjikan kemenangan Judi (judi), menjanjikan kekayaan Bohong (bohong), kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan Bohong (bohong), kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi), meracuni kehidupan, Judi (judi), meracuni keimanan, Pasti (pasti), karena perjudian, Orang malas dibuai harapan, Pasti (pasti), karena perjudian, Perdukunan ramai menyesatkan”

            Dua bait lirik lagu yang di tulis dan dinyanyikan oleh Roma Irama ini seolah menggambarkan betapa dasyatnya effeck yang ditimbulkan seseorang jika ia berjudi baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, judi sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia yang artinya adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan.
            Di Indonesia sendiri perjudian sudah mengakar di masyarakat baik mulai dari wilayah yang Rural, Urban hingga sampai wilayah yang Sub urban sekalipun, daerah Sub urban sendiri yang katakanlah daerah dengan tinkat intelektualitas yang tinggi bukan menjadi ukuran seseorang untuk tidak berjudi, tentu intelektualitas seseorang tidak akan menjadi indicator bagi seseorang untuk melakukan judi karena yang berbicara bukanlah intelektual melainkan akhlak dan moral dimana hal itulah yang menjadi sebuah parameter, dan tentunya hal semacam itu kembali kepada iman seseorang pada agamanya masing-masing.
             Beberapa waktu belakangan ini timbul sebuah wacana lokalisasi perjudian, entah dari mana wacana ini bergulir toh hal ini cukup meresahkan warga Indonesia manakala judi yang mempunyai effeck candu secara psikis dimana seseorang bisa saja menghalalkan beberapa cara untuk mencari uang guna di peruntukan berjudi,
            Lokalisasi judi sendiri berarti menempatkan tempat perjudian di suatu tempat dan mendapatkan legitimasi secara hokum, lalu apa sebenarnya arti kata menempatkan perjudian disuatu tempat?, sebagaimana wacana lokalisasi perjudian dimana perjudian akan di tempatkan di tempat yang khusus di bangun untuk tempat berjudi, lalu apa sebenarnya alasan ketika muncul wacana seperti ini, banyak alasan yang berguling semisal; penglokalisasi perjudian ini dilandasi oleh banyaknya para pejudi(orang kaya) di Indonesia yang banyak sekali menghabiskan uang mereka di luar negeri untuk berjudi lantaran di Indonesia tidak ada tempat untuk berjudi untuk kalangan orang kaya tentunya, pendapat seperti ini dilandasi dari banyaknya para pejudi dari Indonesia yang pergi ke singapura yaitu tepatnya di Marina Bay Sands yang di sana telah di bangun tempat berjudi yang besar, Indonesia sendiri masuk peringkat 3 dari pejudi beranggotakan VIP. Dan tentunya berapa banyak pendapatan Negara yang bisa di bayangkan ketika para pejudi itu menghabiskan sebagian besar uangnya di sana. Dan hal ini pulalah yang menjadi salah satu alasan beberapa kalangan untuk melokalisasi berjudian di Indonesia, ada yang berpendapat ‘dari pada duitnya di kasih ke Negara orang ya…,lebih baik untuk negeri sendiri’, lalu pertanyaannya adalah ditinjau dari aspek hokum sendiri apakah judi itu dilarang di Indonesia?.
Menelaah Dari Segi Hukum Positif di Indonesia
            Didalam hokum positif di Indonesia sendiri perjudian telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 303 (bis)  ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukumman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah, karena di rasa ancaman hukuman ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka munjullah Undang Undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dalam Undang Undang ini di perbaikilah ancaman hukuman yang di rasa tidak sesuai dengan perkembangan keadaan itu menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
            Dari betapa beratnya ancaman hukuman yang di tawarkan pada pelaku perjudian ini pemerintah berharap memberikan effeck jera pada pelakunya. Tetapi perlu di ketaui bahwa di dalam pasal 303 adapun kelemahannya yaitu dikatakan bahwa kurang lebih orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian; yang dimaksud disini misalnya seorang Bandar atau orang lain yang membuka perusahaan izin dari yang berwajib, perlu di garis bawahi bahwa kata izin dari yang berwajib secara tidak langsung mengatakan bahwa jika seseorang atau Bandar itu telah mengantongi izin dari yang berwajib maka legallah perjudian yang dia bangun. Lalu bagaimana dengan orang turut bermain di dalamnya bukankah dalam pasal 303 hanya diatur bagi Bandar yang sudah mengantongi izin, tidak demikian pula, ada pasal 303 (bis) tepatnya pada ayat ke 1 point ke 2  di mana dikatakan dalam pasal itu bahwa barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh kalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari pengawas yang berwenang. Kurang lebih sama seperti di dalam pasal 303, di dalam pasal 303 (bis) ini pula bahwa orang yang mempergunakan kesempatan main judi yang sudah di berikan izin oleh pihak yang berwenang maka dapat loloslah orang itu dari ancaman pasal-pasal tersebut.
            Lalu bagaimana dengan wacana lokalisasi perjudian?, kalau mengacu pada hokum positif di Indonesia yaitu KUHP maka sudah tentu wacana lokalisasi perjudian ini bisa saja di buat lantaran menggunakan celah hokum yang ada yaitu pada kata izin, jika memang izin dari pihak yang berwenang sudah ada maka legal lah perjudian ti tempat itu, tetapi yang jadi urgensi penting adalah pembenahan KUHP mengenai alasan yang dipakai dalam UU no 7 tahun 1974 dalam hal menimbang poin a. dan b. yaitu bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia; dua point yang tercetus itu harus senantia di pegang teguh bagi para pihak-pihak yang berwenang agar celah hokum yang ada bisa ditutup. Lalu yang menjadi permasalahan sekarang adalah sudah adanya pegeseran cara pandang oleh sebagian masyarakat akan nilai yang ada pada bangsanya.
Sebuah pergeseran nilai bangsa
            Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang penghuninya di dominasi agama islam, dan di dalam islam sudah jelas bahwa larangan judi telah di atur secara keras dalam ayat berikut :

يآأيّها الذين آمنوا إنّما الخمروالميسروالأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
.
فاجتنبوه لعلّكم تفلحون

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi,
(berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
(Al-Ma'idah:90).
                Tetapi terlepas dari segi agama islam, ada hal yang lebih mengerikan yang terjadi di negeri ini, yaitu pergeseran nilai, wacana lokalisasi judi adalah salah satu contoh dari sebagian, dahulu Indonesia menggunakan asas konkordansi dan mengambil hokum belanda telah sedikit demi sedikit merubah nilai-nilai yang ada di masyarakat, nilai-nilai individualistic yang ada di Negara belanda perlahan menggeser nilai-nilai yang ada di bangsa kita, wacana lokalisasi judi secara tidak langsung membicarakan akan hal ini, bagaimana tidak orang-orang yang mengusulkan lokalisasi judi lebih mementingkan akan deficit Negara yang akan bertambah, ketimbang dampak besar yang akan di timbulkannya.
            Masyarakat sekarang cendurung melihat hokum hanya sebatas benda kaku dan dingin dimana sesuatu yang tidak diatur di dalam hokum berarti boleh di lakukan atau sesuatu yang hokum tidak melarangnya berarti tidak melanggar hokum, molai dari perzinahan, minuman keras, hingga sampai wacana lokalisasi perjudian, nilai – nilai bangsa kini molai bergeser sedikit-demi sedikit entah karena ini suatu tuntutan zaman atau kodrat alamiah manusia dimana sesuatu yang menyenangkan mereka cenderung akan melakukan, tetapi apapun yang terjadi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia bukan bangsa belanda, singapura atau malaysia, kalaupun singapura dan Malaysia melokalisasi perjudian di negri mereka dan mendapatkan pendapattan yang besar untuk Negara, hal itu tak lantas harus kita ikutti. Lokalisasi judi adalah bentuk pergeseran nilai bangsa yang hanya akan membuat kemerosotan moral bagi masyrakat Indonesia dan hendaknya pemerintah Indonesia tidak membuat tempat seperti itu.
           

Pembatasan penyadapan!!!,Cara lain pelumpuhan KPK???

Oleh : Gardha Galang M S

Masih hangat di telinga tentang upaya pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di seretnya para petinggi-petingginya kedalam kasus hokum. Terlepas dari apakah kasus itu rekayasa atau bukan. Tetapi hal ini membuat resah apakah keberadaan  Lembaga yang di tugasi untuk memberantas korupsi di negeri ini bisa eksis kedepannya menyeret para koruptor ke jeruji besi. Berbicara tentang pemberantasan korupsi, pemerintah menyiapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Tata Cara Intersepsi, aturan  yang memuat tentang penyadapan ini pertama kali di gagas oleh menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring,walaupun sebenarnya aturan tentang penyadapan ini sudah diatur dalam UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang adalah ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain’. Dan dalam ayat (2) menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat public’ , dan selanjutnya dalam ayat (3) yang isinya adalah ‘kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam penegakan hokum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegakan hokum yang lainnya di tetapkan berdasarkan UU dan dengan sanksi yang meaturnya yaitu pasal 47 yang isinya mengenai sanksi pasal 31 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan adanya aturan dalam pasal-pasal tersebut harusnya sudah cukup jelas peraturan yang mengaturnya tetapi mengapa dalam pasal 31 ayat (4) di sebutkan ‘ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana diatur dalam ayat (3) diatur dengan perpu’ ,nah ayat inilah yang dijadikan dasar menkominfo dalam menggagas RPP tengtang tata cara intersepsi itu, yang jadi problematika adalah mengapa harus ada ayat ini sedangkan sudah cukup jelas dengan adanya ayat (3) bukanya berlaku  asas “lex    superiori derogate lege inferiori” undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dengan demikian bisa digaris bawahi bawah pembuatan UU no 11 tahun 2008 sudah di rencanakan pula akan adanya pembuatan  RPP ini andai saja jika memang RPP ini jadi di sahkan hal ini adalah langkah awal dalam pembatasan intersepsi atau penyadapan itu yang nanti akan menghalangi dalam hal pemberantasan korupsi karena hanya KPK sajalah yang mempunyai UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu pun belum menjamin apakah nantinya KPK tidak akan terganggu dengan RPP itu ,lalu bagaimana dengan institusi penegakan hokum yang lain. Walapun demikian RPP tata cara intersepsi ini sangat riskan terjadi polemic di masyarakat karena RPP ini jika jadi di sahkan akan timbul pertanyaan sejauh mana komitmen pemberantasan yang di eluh-eluhkan oleh kepala Negara kita, karena sesuai dengan komitmen kepala Negara kita untuk mengedepankan pemberantasan korupsi .  
Mengesampingkan hal tersebut yang jadi permasalahan sebenarnya adalah isi dari RPP tata cara intersepsi dalam RPP yang terdiri dari 12 bab dan 23 pasal itu ,misalnya pasal 3 yaitu tentang pembatasan penyadapan dalam RPP Tata Cara Intersepsi ini di dalamnya telah diatur ketika akan melakukan penyadapan harus terlebih dulu meminta izin atau ketetapan dari ketua pengadilan  ,terlebih lagi bagaimana jika yang akan di periksa itu adalah hakim atau ketua pengadilan, apakah izin itu tetap akan keluar?, katakanlah izin atau ketetapan itu sudah di peroleh sebagaimana dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 4 menyebutkan eksekusi penyadapan masih harus di ajukan dulu ke Pusat Intersepsi Nasional sebuah lembaga yang akan dibentuk  berdasarkan keputusan presiden ,prosedur yang berlarut-larut  ini hanya akan memberikan  waktu bagi koruptor  yang menjadi target untuk menghilangkan jejak, karena  Salah satu kunci sukses KPK dalam menyeret para koruptor-koruptor kedalam jeruji besi adalah dengan menggunakan kewenangannya besar yang di milikinya berupa “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan” (Pasal 12 ayat (1) huruf a UU no 30 tahun 2002).
            Meskipun demikian hingga saat ini RPP tentang tata cara penyadapan ini pembahasannya belum final, di sini pulalah yang menurut departemen menkoinfo ada  tradisi  selama ini ,bahwa setiap rancangan regulasi apapun harus dan wajib di publikkan sebelum disahkan untuk di publikkan diadakanya uji public (konsultasi public) agar memperoleh tanggapan dari public, di sini pulalah kita harus berani menyampaikan aspirasi-aspirasi kita tentang RPP tata cara penyadapan ini agar memang kedepanya terlepas apakah RPP ini di jadi disahkan atau tidak dengan segala pertimbangan yang ada, RPP ini bisa efektif dan tidak menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.