Sabtu, 20 November 2010

Wacana lokalisasi perjudian, ditinjau dari segi hukum positif di Indonesia dan upaya penggeseran nila bangsa

Oleh : Gardha Galang M S


“Judi (judi), menjanjikan kemenangan Judi (judi), menjanjikan kekayaan Bohong (bohong), kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan Bohong (bohong), kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi), meracuni kehidupan, Judi (judi), meracuni keimanan, Pasti (pasti), karena perjudian, Orang malas dibuai harapan, Pasti (pasti), karena perjudian, Perdukunan ramai menyesatkan”

            Dua bait lirik lagu yang di tulis dan dinyanyikan oleh Roma Irama ini seolah menggambarkan betapa dasyatnya effeck yang ditimbulkan seseorang jika ia berjudi baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, judi sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia yang artinya adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan.
            Di Indonesia sendiri perjudian sudah mengakar di masyarakat baik mulai dari wilayah yang Rural, Urban hingga sampai wilayah yang Sub urban sekalipun, daerah Sub urban sendiri yang katakanlah daerah dengan tinkat intelektualitas yang tinggi bukan menjadi ukuran seseorang untuk tidak berjudi, tentu intelektualitas seseorang tidak akan menjadi indicator bagi seseorang untuk melakukan judi karena yang berbicara bukanlah intelektual melainkan akhlak dan moral dimana hal itulah yang menjadi sebuah parameter, dan tentunya hal semacam itu kembali kepada iman seseorang pada agamanya masing-masing.
             Beberapa waktu belakangan ini timbul sebuah wacana lokalisasi perjudian, entah dari mana wacana ini bergulir toh hal ini cukup meresahkan warga Indonesia manakala judi yang mempunyai effeck candu secara psikis dimana seseorang bisa saja menghalalkan beberapa cara untuk mencari uang guna di peruntukan berjudi,
            Lokalisasi judi sendiri berarti menempatkan tempat perjudian di suatu tempat dan mendapatkan legitimasi secara hokum, lalu apa sebenarnya arti kata menempatkan perjudian disuatu tempat?, sebagaimana wacana lokalisasi perjudian dimana perjudian akan di tempatkan di tempat yang khusus di bangun untuk tempat berjudi, lalu apa sebenarnya alasan ketika muncul wacana seperti ini, banyak alasan yang berguling semisal; penglokalisasi perjudian ini dilandasi oleh banyaknya para pejudi(orang kaya) di Indonesia yang banyak sekali menghabiskan uang mereka di luar negeri untuk berjudi lantaran di Indonesia tidak ada tempat untuk berjudi untuk kalangan orang kaya tentunya, pendapat seperti ini dilandasi dari banyaknya para pejudi dari Indonesia yang pergi ke singapura yaitu tepatnya di Marina Bay Sands yang di sana telah di bangun tempat berjudi yang besar, Indonesia sendiri masuk peringkat 3 dari pejudi beranggotakan VIP. Dan tentunya berapa banyak pendapatan Negara yang bisa di bayangkan ketika para pejudi itu menghabiskan sebagian besar uangnya di sana. Dan hal ini pulalah yang menjadi salah satu alasan beberapa kalangan untuk melokalisasi berjudian di Indonesia, ada yang berpendapat ‘dari pada duitnya di kasih ke Negara orang ya…,lebih baik untuk negeri sendiri’, lalu pertanyaannya adalah ditinjau dari aspek hokum sendiri apakah judi itu dilarang di Indonesia?.
Menelaah Dari Segi Hukum Positif di Indonesia
            Didalam hokum positif di Indonesia sendiri perjudian telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 303 (bis)  ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukumman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah, karena di rasa ancaman hukuman ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka munjullah Undang Undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dalam Undang Undang ini di perbaikilah ancaman hukuman yang di rasa tidak sesuai dengan perkembangan keadaan itu menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
            Dari betapa beratnya ancaman hukuman yang di tawarkan pada pelaku perjudian ini pemerintah berharap memberikan effeck jera pada pelakunya. Tetapi perlu di ketaui bahwa di dalam pasal 303 adapun kelemahannya yaitu dikatakan bahwa kurang lebih orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian; yang dimaksud disini misalnya seorang Bandar atau orang lain yang membuka perusahaan izin dari yang berwajib, perlu di garis bawahi bahwa kata izin dari yang berwajib secara tidak langsung mengatakan bahwa jika seseorang atau Bandar itu telah mengantongi izin dari yang berwajib maka legallah perjudian yang dia bangun. Lalu bagaimana dengan orang turut bermain di dalamnya bukankah dalam pasal 303 hanya diatur bagi Bandar yang sudah mengantongi izin, tidak demikian pula, ada pasal 303 (bis) tepatnya pada ayat ke 1 point ke 2  di mana dikatakan dalam pasal itu bahwa barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh kalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari pengawas yang berwenang. Kurang lebih sama seperti di dalam pasal 303, di dalam pasal 303 (bis) ini pula bahwa orang yang mempergunakan kesempatan main judi yang sudah di berikan izin oleh pihak yang berwenang maka dapat loloslah orang itu dari ancaman pasal-pasal tersebut.
            Lalu bagaimana dengan wacana lokalisasi perjudian?, kalau mengacu pada hokum positif di Indonesia yaitu KUHP maka sudah tentu wacana lokalisasi perjudian ini bisa saja di buat lantaran menggunakan celah hokum yang ada yaitu pada kata izin, jika memang izin dari pihak yang berwenang sudah ada maka legal lah perjudian ti tempat itu, tetapi yang jadi urgensi penting adalah pembenahan KUHP mengenai alasan yang dipakai dalam UU no 7 tahun 1974 dalam hal menimbang poin a. dan b. yaitu bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia; dua point yang tercetus itu harus senantia di pegang teguh bagi para pihak-pihak yang berwenang agar celah hokum yang ada bisa ditutup. Lalu yang menjadi permasalahan sekarang adalah sudah adanya pegeseran cara pandang oleh sebagian masyarakat akan nilai yang ada pada bangsanya.
Sebuah pergeseran nilai bangsa
            Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang penghuninya di dominasi agama islam, dan di dalam islam sudah jelas bahwa larangan judi telah di atur secara keras dalam ayat berikut :

يآأيّها الذين آمنوا إنّما الخمروالميسروالأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
.
فاجتنبوه لعلّكم تفلحون

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi,
(berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
(Al-Ma'idah:90).
                Tetapi terlepas dari segi agama islam, ada hal yang lebih mengerikan yang terjadi di negeri ini, yaitu pergeseran nilai, wacana lokalisasi judi adalah salah satu contoh dari sebagian, dahulu Indonesia menggunakan asas konkordansi dan mengambil hokum belanda telah sedikit demi sedikit merubah nilai-nilai yang ada di masyarakat, nilai-nilai individualistic yang ada di Negara belanda perlahan menggeser nilai-nilai yang ada di bangsa kita, wacana lokalisasi judi secara tidak langsung membicarakan akan hal ini, bagaimana tidak orang-orang yang mengusulkan lokalisasi judi lebih mementingkan akan deficit Negara yang akan bertambah, ketimbang dampak besar yang akan di timbulkannya.
            Masyarakat sekarang cendurung melihat hokum hanya sebatas benda kaku dan dingin dimana sesuatu yang tidak diatur di dalam hokum berarti boleh di lakukan atau sesuatu yang hokum tidak melarangnya berarti tidak melanggar hokum, molai dari perzinahan, minuman keras, hingga sampai wacana lokalisasi perjudian, nilai – nilai bangsa kini molai bergeser sedikit-demi sedikit entah karena ini suatu tuntutan zaman atau kodrat alamiah manusia dimana sesuatu yang menyenangkan mereka cenderung akan melakukan, tetapi apapun yang terjadi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia bukan bangsa belanda, singapura atau malaysia, kalaupun singapura dan Malaysia melokalisasi perjudian di negri mereka dan mendapatkan pendapattan yang besar untuk Negara, hal itu tak lantas harus kita ikutti. Lokalisasi judi adalah bentuk pergeseran nilai bangsa yang hanya akan membuat kemerosotan moral bagi masyrakat Indonesia dan hendaknya pemerintah Indonesia tidak membuat tempat seperti itu.
           

2 komentar: