Sabtu, 20 November 2010

Wacana lokalisasi perjudian, ditinjau dari segi hukum positif di Indonesia dan upaya penggeseran nila bangsa

Oleh : Gardha Galang M S


“Judi (judi), menjanjikan kemenangan Judi (judi), menjanjikan kekayaan Bohong (bohong), kalaupun kau menang Itu awal dari kekalahan Bohong (bohong), kalaupun kau kaya Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi), meracuni kehidupan, Judi (judi), meracuni keimanan, Pasti (pasti), karena perjudian, Orang malas dibuai harapan, Pasti (pasti), karena perjudian, Perdukunan ramai menyesatkan”

            Dua bait lirik lagu yang di tulis dan dinyanyikan oleh Roma Irama ini seolah menggambarkan betapa dasyatnya effeck yang ditimbulkan seseorang jika ia berjudi baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, judi sendiri dalam kamus besar bahasa Indonesia yang artinya adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan.
            Di Indonesia sendiri perjudian sudah mengakar di masyarakat baik mulai dari wilayah yang Rural, Urban hingga sampai wilayah yang Sub urban sekalipun, daerah Sub urban sendiri yang katakanlah daerah dengan tinkat intelektualitas yang tinggi bukan menjadi ukuran seseorang untuk tidak berjudi, tentu intelektualitas seseorang tidak akan menjadi indicator bagi seseorang untuk melakukan judi karena yang berbicara bukanlah intelektual melainkan akhlak dan moral dimana hal itulah yang menjadi sebuah parameter, dan tentunya hal semacam itu kembali kepada iman seseorang pada agamanya masing-masing.
             Beberapa waktu belakangan ini timbul sebuah wacana lokalisasi perjudian, entah dari mana wacana ini bergulir toh hal ini cukup meresahkan warga Indonesia manakala judi yang mempunyai effeck candu secara psikis dimana seseorang bisa saja menghalalkan beberapa cara untuk mencari uang guna di peruntukan berjudi,
            Lokalisasi judi sendiri berarti menempatkan tempat perjudian di suatu tempat dan mendapatkan legitimasi secara hokum, lalu apa sebenarnya arti kata menempatkan perjudian disuatu tempat?, sebagaimana wacana lokalisasi perjudian dimana perjudian akan di tempatkan di tempat yang khusus di bangun untuk tempat berjudi, lalu apa sebenarnya alasan ketika muncul wacana seperti ini, banyak alasan yang berguling semisal; penglokalisasi perjudian ini dilandasi oleh banyaknya para pejudi(orang kaya) di Indonesia yang banyak sekali menghabiskan uang mereka di luar negeri untuk berjudi lantaran di Indonesia tidak ada tempat untuk berjudi untuk kalangan orang kaya tentunya, pendapat seperti ini dilandasi dari banyaknya para pejudi dari Indonesia yang pergi ke singapura yaitu tepatnya di Marina Bay Sands yang di sana telah di bangun tempat berjudi yang besar, Indonesia sendiri masuk peringkat 3 dari pejudi beranggotakan VIP. Dan tentunya berapa banyak pendapatan Negara yang bisa di bayangkan ketika para pejudi itu menghabiskan sebagian besar uangnya di sana. Dan hal ini pulalah yang menjadi salah satu alasan beberapa kalangan untuk melokalisasi berjudian di Indonesia, ada yang berpendapat ‘dari pada duitnya di kasih ke Negara orang ya…,lebih baik untuk negeri sendiri’, lalu pertanyaannya adalah ditinjau dari aspek hokum sendiri apakah judi itu dilarang di Indonesia?.
Menelaah Dari Segi Hukum Positif di Indonesia
            Didalam hokum positif di Indonesia sendiri perjudian telah diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pada pasal 303 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 303 (bis)  ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukumman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Sembilan puluh ribu rupiah, karena di rasa ancaman hukuman ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka munjullah Undang Undang no 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dalam Undang Undang ini di perbaikilah ancaman hukuman yang di rasa tidak sesuai dengan perkembangan keadaan itu menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
            Dari betapa beratnya ancaman hukuman yang di tawarkan pada pelaku perjudian ini pemerintah berharap memberikan effeck jera pada pelakunya. Tetapi perlu di ketaui bahwa di dalam pasal 303 adapun kelemahannya yaitu dikatakan bahwa kurang lebih orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi sebagai mata pencaharian; yang dimaksud disini misalnya seorang Bandar atau orang lain yang membuka perusahaan izin dari yang berwajib, perlu di garis bawahi bahwa kata izin dari yang berwajib secara tidak langsung mengatakan bahwa jika seseorang atau Bandar itu telah mengantongi izin dari yang berwajib maka legallah perjudian yang dia bangun. Lalu bagaimana dengan orang turut bermain di dalamnya bukankah dalam pasal 303 hanya diatur bagi Bandar yang sudah mengantongi izin, tidak demikian pula, ada pasal 303 (bis) tepatnya pada ayat ke 1 point ke 2  di mana dikatakan dalam pasal itu bahwa barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh kalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari pengawas yang berwenang. Kurang lebih sama seperti di dalam pasal 303, di dalam pasal 303 (bis) ini pula bahwa orang yang mempergunakan kesempatan main judi yang sudah di berikan izin oleh pihak yang berwenang maka dapat loloslah orang itu dari ancaman pasal-pasal tersebut.
            Lalu bagaimana dengan wacana lokalisasi perjudian?, kalau mengacu pada hokum positif di Indonesia yaitu KUHP maka sudah tentu wacana lokalisasi perjudian ini bisa saja di buat lantaran menggunakan celah hokum yang ada yaitu pada kata izin, jika memang izin dari pihak yang berwenang sudah ada maka legal lah perjudian ti tempat itu, tetapi yang jadi urgensi penting adalah pembenahan KUHP mengenai alasan yang dipakai dalam UU no 7 tahun 1974 dalam hal menimbang poin a. dan b. yaitu bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara; b. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia; dua point yang tercetus itu harus senantia di pegang teguh bagi para pihak-pihak yang berwenang agar celah hokum yang ada bisa ditutup. Lalu yang menjadi permasalahan sekarang adalah sudah adanya pegeseran cara pandang oleh sebagian masyarakat akan nilai yang ada pada bangsanya.
Sebuah pergeseran nilai bangsa
            Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang penghuninya di dominasi agama islam, dan di dalam islam sudah jelas bahwa larangan judi telah di atur secara keras dalam ayat berikut :

يآأيّها الذين آمنوا إنّما الخمروالميسروالأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان
.
فاجتنبوه لعلّكم تفلحون

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi,
(berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
(Al-Ma'idah:90).
                Tetapi terlepas dari segi agama islam, ada hal yang lebih mengerikan yang terjadi di negeri ini, yaitu pergeseran nilai, wacana lokalisasi judi adalah salah satu contoh dari sebagian, dahulu Indonesia menggunakan asas konkordansi dan mengambil hokum belanda telah sedikit demi sedikit merubah nilai-nilai yang ada di masyarakat, nilai-nilai individualistic yang ada di Negara belanda perlahan menggeser nilai-nilai yang ada di bangsa kita, wacana lokalisasi judi secara tidak langsung membicarakan akan hal ini, bagaimana tidak orang-orang yang mengusulkan lokalisasi judi lebih mementingkan akan deficit Negara yang akan bertambah, ketimbang dampak besar yang akan di timbulkannya.
            Masyarakat sekarang cendurung melihat hokum hanya sebatas benda kaku dan dingin dimana sesuatu yang tidak diatur di dalam hokum berarti boleh di lakukan atau sesuatu yang hokum tidak melarangnya berarti tidak melanggar hokum, molai dari perzinahan, minuman keras, hingga sampai wacana lokalisasi perjudian, nilai – nilai bangsa kini molai bergeser sedikit-demi sedikit entah karena ini suatu tuntutan zaman atau kodrat alamiah manusia dimana sesuatu yang menyenangkan mereka cenderung akan melakukan, tetapi apapun yang terjadi bangsa Indonesia adalah bangsa Indonesia bukan bangsa belanda, singapura atau malaysia, kalaupun singapura dan Malaysia melokalisasi perjudian di negri mereka dan mendapatkan pendapattan yang besar untuk Negara, hal itu tak lantas harus kita ikutti. Lokalisasi judi adalah bentuk pergeseran nilai bangsa yang hanya akan membuat kemerosotan moral bagi masyrakat Indonesia dan hendaknya pemerintah Indonesia tidak membuat tempat seperti itu.
           

Pembatasan penyadapan!!!,Cara lain pelumpuhan KPK???

Oleh : Gardha Galang M S

Masih hangat di telinga tentang upaya pelumpuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan di seretnya para petinggi-petingginya kedalam kasus hokum. Terlepas dari apakah kasus itu rekayasa atau bukan. Tetapi hal ini membuat resah apakah keberadaan  Lembaga yang di tugasi untuk memberantas korupsi di negeri ini bisa eksis kedepannya menyeret para koruptor ke jeruji besi. Berbicara tentang pemberantasan korupsi, pemerintah menyiapkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)  tentang Tata Cara Intersepsi, aturan  yang memuat tentang penyadapan ini pertama kali di gagas oleh menteri komunikasi dan informatika Tifatul Sembiring,walaupun sebenarnya aturan tentang penyadapan ini sudah diatur dalam UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang adalah ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain’. Dan dalam ayat (2) menyebutkan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat public’ , dan selanjutnya dalam ayat (3) yang isinya adalah ‘kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam penegakan hokum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegakan hokum yang lainnya di tetapkan berdasarkan UU dan dengan sanksi yang meaturnya yaitu pasal 47 yang isinya mengenai sanksi pasal 31 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan adanya aturan dalam pasal-pasal tersebut harusnya sudah cukup jelas peraturan yang mengaturnya tetapi mengapa dalam pasal 31 ayat (4) di sebutkan ‘ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana diatur dalam ayat (3) diatur dengan perpu’ ,nah ayat inilah yang dijadikan dasar menkominfo dalam menggagas RPP tengtang tata cara intersepsi itu, yang jadi problematika adalah mengapa harus ada ayat ini sedangkan sudah cukup jelas dengan adanya ayat (3) bukanya berlaku  asas “lex    superiori derogate lege inferiori” undang-undang yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, dengan demikian bisa digaris bawahi bawah pembuatan UU no 11 tahun 2008 sudah di rencanakan pula akan adanya pembuatan  RPP ini andai saja jika memang RPP ini jadi di sahkan hal ini adalah langkah awal dalam pembatasan intersepsi atau penyadapan itu yang nanti akan menghalangi dalam hal pemberantasan korupsi karena hanya KPK sajalah yang mempunyai UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu pun belum menjamin apakah nantinya KPK tidak akan terganggu dengan RPP itu ,lalu bagaimana dengan institusi penegakan hokum yang lain. Walapun demikian RPP tata cara intersepsi ini sangat riskan terjadi polemic di masyarakat karena RPP ini jika jadi di sahkan akan timbul pertanyaan sejauh mana komitmen pemberantasan yang di eluh-eluhkan oleh kepala Negara kita, karena sesuai dengan komitmen kepala Negara kita untuk mengedepankan pemberantasan korupsi .  
Mengesampingkan hal tersebut yang jadi permasalahan sebenarnya adalah isi dari RPP tata cara intersepsi dalam RPP yang terdiri dari 12 bab dan 23 pasal itu ,misalnya pasal 3 yaitu tentang pembatasan penyadapan dalam RPP Tata Cara Intersepsi ini di dalamnya telah diatur ketika akan melakukan penyadapan harus terlebih dulu meminta izin atau ketetapan dari ketua pengadilan  ,terlebih lagi bagaimana jika yang akan di periksa itu adalah hakim atau ketua pengadilan, apakah izin itu tetap akan keluar?, katakanlah izin atau ketetapan itu sudah di peroleh sebagaimana dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 4 menyebutkan eksekusi penyadapan masih harus di ajukan dulu ke Pusat Intersepsi Nasional sebuah lembaga yang akan dibentuk  berdasarkan keputusan presiden ,prosedur yang berlarut-larut  ini hanya akan memberikan  waktu bagi koruptor  yang menjadi target untuk menghilangkan jejak, karena  Salah satu kunci sukses KPK dalam menyeret para koruptor-koruptor kedalam jeruji besi adalah dengan menggunakan kewenangannya besar yang di milikinya berupa “melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan mulai dari tahapan penyelidikan,penyidikan dan penuntutan” (Pasal 12 ayat (1) huruf a UU no 30 tahun 2002).
            Meskipun demikian hingga saat ini RPP tentang tata cara penyadapan ini pembahasannya belum final, di sini pulalah yang menurut departemen menkoinfo ada  tradisi  selama ini ,bahwa setiap rancangan regulasi apapun harus dan wajib di publikkan sebelum disahkan untuk di publikkan diadakanya uji public (konsultasi public) agar memperoleh tanggapan dari public, di sini pulalah kita harus berani menyampaikan aspirasi-aspirasi kita tentang RPP tata cara penyadapan ini agar memang kedepanya terlepas apakah RPP ini di jadi disahkan atau tidak dengan segala pertimbangan yang ada, RPP ini bisa efektif dan tidak menghambat dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.